Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emosi Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Istilahkan Advokat seperti PKI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |19:37 WIB
Emosi Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Istilahkan Advokat seperti PKI
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi tidak terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bagi Fredrich, putusan Hakim terhadap dirinya tersebut merupakan hari kematian bagi profesi advokat.

Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov) itu mengistilahkan advokat seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah divonis bersalah atas perkara merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP. Dalam perkaranya, Fredrich merasa profesi advokat diberangus seperti kejadian G30SPKI.

"Ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. karena peran advokat kita sudah hancur. Kita sudah betul-betul diinjak habis daripada penegak hukum lainnya. Berarti advokat sebenarnya istilahnya seperti G30SPKI," kata Fredrich usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Menurut Fredrich, hasil putusan hakim terhadap perkaranya tersebut dapat mengkriminalisasi peran dari Advokat. Sebab, apa yang dilakukan Fredrich untuk kliennya yakni Setya Novanto (Setnov) dianggap perbuatan melawan hukum.

"Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang mengatakan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Apakah koruptor tak boleh didampingi advokat?," tegasnya.

 Foto: Antara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement