Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas KPPS Coblos Semua Surat Suara, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang 23 TPS di NTT

Adi Rianghepat , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |17:34 WIB
Petugas KPPS Coblos Semua Surat Suara, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang 23 TPS di NTT
Ilustrasi foto/Okezone
A
A
A

KUPANG – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos semua surat suara di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur, dalam Pilkada Serentak, Rabu 27, Juni 2018, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT mengeluarkan rekomendasi pemungutan ulang.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, kasus surat suara dicoblos oleh petugas KPPS ditemukan di Tempat Pemunguran Suara (TPS) 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

"Di TPS ini semua surat suara yang ada dicoblos oleh KPPS," katanya di Kupang, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukan ke dalam kotak suara.

Foto/Okezone

Di dua TPS ini seolah dilakukan pemilih secara aklamasi mendukung salah satu pasangan calon dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Sementara pemilih lainnya tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Ditanya soal jenis surat suara yang dicoblos apakah surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau calon bupati dan wakil bupati, Thomas tidak menjawab.

Dalam pemilihan kepala daerah serentak yang digelar Rabu 27 Juni 2018 kemarin, Provinsi NTT menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten.

Foto/Okezone

Daerah penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati itu masing-masing di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Sumba Tengah. Selanjutnya Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Alor.

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, ke-23 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu tersebar di 7 kabupaten. Dari 23 TPS tersebut, lokasi yang sudah mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten untuk melaksanakan PSU yakni di Kabupaten Alor berjumlah 3 TPS, yakni Kabupaten SBD 2 TPS, Kabupaten Kupang 3 TPS dan Kabupaten Belu 1 TPS.

"Total 9 TPS yang sudah ada rekomendasi ke KPU," sebut dia.

Sementara yang belum mendapat rekomendasi, karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 13 TPS. Sebanyak 14 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten TTS 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS dan Kabupaten Kupang 1 TPS. "Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing masing paling lambat Jumat, 29 Juni 2018 besok," kata Jemris.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement