Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Pastikan Kepala Daerah Terpilih yang Terjerat Hukum Tetap Dilantik

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 29 Juni 2018 |10:32 WIB
 Mendagri Pastikan Kepala Daerah Terpilih yang Terjerat Hukum Tetap Dilantik
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2018 akan tetap dilantik meskipun sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak. Kalau dia diputus bersalah, nanti dicabut kembali," kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Sebagaimana amanat undang-undang, Tjahjo mengatakan pelantikan kepala daerah yang berurusan dengan hukum dapat dilakukan sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"UU nya kalau seorang ada masalah hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap ya dia masih ikut berproses," jelas dia.

 Pilkada

Sekadar informasi, beberapa calon kepala daerah yang berurusan dengan KPK unggul di Pilkada Serentak 2018 berdasarkan hasil hitung cepat (quick count). Salah satunya ialah pasangan calon petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo.

Syahri merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement