Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menilik Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Formal

Hessy Trishandiani , Jurnalis-Sabtu, 30 Juni 2018 |08:00 WIB
Menilik Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Formal
Ilustrasi guru dan kegiatan belajar mengajar di PAUD (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi guru (Foto: Okezone)


Adapun 18 kategori perorangan tersebut, yaitu: Guru Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (KB/TPA/SPS), Instruktur Kursus Komputer; Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut, Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin, Instruktur Kursus Tata Busana, Instruktur Otomotif Teknik Sepeda Motor, Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A, Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket B, Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket C,Tutor Pendidikan Keaksaraan, Pamong Belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar, Pamong Belajar pada UPT Pusat, Pengelola KB/TPA/SPS, Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), PengelolaPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Pengelola/Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Penilik. Sementara dua kategori kelompok adalah Paduan Suara dan Senam Kreasi Daerah.

Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas diselenggarakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Seleksi berjenjang tersebut memiliki dampak positif yaitu jaminan kualitas dari peserta yang dikirim ke tingkat nasional karena mereka sudah melalui penjaringan dan pembinaan di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi.

Namun tak ada gading yang tak retak. Masalah timbul saat sejumlah kabupaten/ kota dan provinsi tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan seleksi kegiatan tersebut, sementara biaya perjalanan peserta dari daerahnya ke tingkat nasional ditanggung oleh daerah masing-masing. Alasan ketiadaan biaya ini juga membuat sejumlah provinsi yang berpartisipasi mengurangi kategori lomba yang mereka ikuti. Hal ini tentu akan mengakibatkan kurang maksimalnya partisipasi dan prestasi mereka dalam ajang tahunan tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement