KUPANG - Masyarakat pemilih di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Kabar penolakan warga ini diterima Okezone di Kupang dari sejumlah informasi masyarakat. Terhadap kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sudah meminta petugasnya ke lokasi untuk melakukan monitoring.
"Kami masih melakukan monitor terkait informasi itu. Kami berharap akan berkalan lancar," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Sabtu (30/6/2018).
Sembari melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kondisi itu, pihaknya juga sudah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya ke tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU. Sementara di TPS, kata dia, sudah hadir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama seluruh masyarakat yang tergabung sebagai pemilih di TPS tersebut.
"Saya masih monitor kesana. Infonya masyarakat dan penyelenggara khususnya KPPS masih menunggu Panwaslu Kabupaten SBD ke lokasi untuk menjelaskan alasan dilakukan pemngutan suara ulang. Panwaslu SBD sementara bertolak ke lokasi," katanya.
Komisioner Bawaslu NTT dua periode itu berharap, PSU bisa dilakukan setelah mendengar penjelasan Panwaslu setempat.
Kabupaten Sumba Barat Daya adalah salah satu daerah yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PSU. Setidaknya ada dua TPS di kabupaten yang juga menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati itu yang direkomendasi PSU. Catatan Bawaslu NTT ada sebanyak 27 TPS yang direkomendasi untuk dilakukan PSU. Sebanyak 27 TPS itu menyebar di 7 kabupaten.
Dari 27 TPS tersebut, sambungnya, yang sudah ada rekomendasi PSU dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk melaksanakan PSU yakni Kabupaten Alor berjumlah 3 TPS, Kabupaten SBD 2 TPS, Kabupaten Kupang 5 TPS dan Kabupaten Belu 1 TPS. Selanjutnya Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 12 TPS, Kabupaten Malaka 1 TPS dan Kabupaten Rote Ndao 3 TPS.
Dalam Pilkada serentak yang digelar Rabu 27 Juni 2018 kemarin, Provinsi NTT menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten. Daerah penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati itu masing-masing di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Sumba Tengah. Selanjutnya Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Alor.
(Arief Setyadi )