Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |17:04 WIB
 Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi PDI-Perjuangan, Rusliyanto didakwa menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati non-aktif Lampung Tengah, Mustafa dan Kadis Bina Marga, Taufiq Rahman.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan untuk Rusliyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp1 miliar," kata Subari Kurniawan, Senin, (2/7/2018).

Menurut tim Jaksa, Rusliyanto menerima suap sejumlah Rp1 miliar tersebut bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga. Uang suap diberikan Mustafa dan Taufik Rahman melalui Supranowo dan Muh. Andi Peranginangin.

"Terdakwa dan Natalis Sinaga mengetahui atau patut menduga uang teresebut diberikan agar Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU)," katanya.

 Korupsi

Awalnya, pada pertengahan 2017, Dinas Bina Marga Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan PT SMI untuk mendapatkan pembiayaan atas sembilan ruas jalan dan satu jembatan dengan total seluruhnya sebesar Rp300 miliar.

Sebab, untuk memenuhi persyaratan pinjaman daerah, Dinas Bina Marga Lampung Tengah harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD. Mustafa pun kemudian menyampaikan permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah ke DPRD Lampung Tengah.

Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Mustafa, pihak DPRD Lampung Tengah melakukan pembahasan pada September 2017. Pembahasan atau rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Abdul Haq, Kepala BPKAD, Madani, dan Sekretaris BPPRD, Kartubi.

Namun, mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah menolak usulan pinjaman daerah kepada PT SMI. Mengetahui hal tersebut, Mustafa menemui Natalis Sinaga selaku pimpinan DPRD Lampung Tengah dan meminta agar Natalis bisa mempengaruhi anggota fraksi yang menolak usulan peminjaman daerah itu.

 Koruspis

Setelah dilakukan MoU antara Pemkab Lamteng dengan PT SMI, namun masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni surat pernyataan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Lamteng. Setelah itu Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk menemui Natalis Sinaga.

Kemudian, Taufik memerintakan Andri Kadarisman untuk menemui Natalis Sinaga di rumahnya. Natalis menyampaikan bahwa Taufik belum memenuhi janjinya memberikan uang kepada pimpinan DPRD Lamteng sebesar Rp 2,5 miliar.

Mustafa memerintahkan Taufik untuk mencari rekanan. Kemudian diusulkan untuk meminta bantuan kepada Miftahullah Maharano Agung alias Rano. Natalis kemudian kembali bertemu Mustafa di rumah dinas bupati dan meminta agar janji pemberian uang ditepati.

Taufik Rahman meminta terdakwa Rusliyanto untuk bantuan agar para pimpian DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman untuk PT SMI. Natalis Sinaga saat bertemu Rusliyanto membenarkan soal adanya janji Rp2,5 miliar.

Namun persetujuan belum juga ditekan karena belum diberikannya uang. Akhirnya Rano dihubungi untuk memberikan kontribusi dana atau komitmen fee proyek tahun 2018 sebesar Rp 900 juta. Rano memberikan cek untuk dicairkan sejumlah Rp900 juta.

Setelah itu, Taufik meminta Supranowo untuk menambah uang tersebut menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil dana taktis dari Dinas Bina Marga sebesar Rp100 juta. Supranowo kemudian memasukan uang Rp1 miliar ke dalam kardus.

Taufik kemudian memerintahkan Aan Riyanto dan Supranowo menyerahkannya kepada Natalis Sinaga melalui terdakwa Ruslianto. Namun karena mereka tidak mengenal terdakwa, maka Taufik memerintahkan agar uang itu diserahkan melalui Muh. Andi Peranginangin selaku saudara ipar Ruslianto.

Setelah uang diterima, Rusliyanto meminta Andi menyimpan uang tersebut kemudian menemui Natalis Sinaga dan menyampaikan bahwa uang dari Taufik telah diterima dan meminta Natalis. Natalis kemudian meminta Ruslianto untuk memerintahkan Julion Efendi selaku Kepala DPC PDIP Lamteng untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis Sinaga.

Terdakwa Ruslianto juga diminta Natalis untuk menemui Acmad Junaidi Sunardi agar meneken surat pernyataan kepala daerah tentang pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil secara langsung dalam hal gagal bayar.

Setelah itu, terdakwa Ruslianto besoknya pada 14 Februari 2018 menemui Julion Effendi dan menyampaikan perintah Natlis Sinaga yakni agar menandatangani surat pernytataan atas nama Natalis Sinaga. Setelah ditandatangani surat pernyataan oleh terdakwa dan Raden Zugiri menyerahkannya kepada Syamsi Roli. Setelah itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

KPK mendakwa terdakwa Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement