Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemenang Pilwalkot Bekasi 2018, KPU: Tunggu 9 Juli

Djamhari , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |11:57 WIB
Soal Pemenang Pilwalkot Bekasi 2018, KPU: Tunggu 9 Juli
Ilustrasi Pilkada Serentak (foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI- Sejumlah warga Kota Bekasi yang baru saja memilih calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan atau periode 2018-2023, sudah tak sabar mengetahui hasil Pilkada Serentak 2018 kemarin.

Untuk diketahui, dalam pertarungan Pilkada Serentak 2018 di Pilwalkot Bekasi diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yakni, paslon petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto dan Nur Supriyanto-Adhi Firdaus.

Adapun dari hasil hitung cepat sejumlah Lembaga Survei sepakat, jika paslon petahana menang telak atas lawannya, dengan perolehan suara di atas 60 persen berbanding 30 persen suara.

Pilkada Serentak

Namun demikian, hasil hitung cepat itu tidak bisa menjadi akhir dari pertarungan antara dua paslon tersebut. Sebab, hanya hasil dari KPU Kota Bekasi selaku penyelengara yang dapat menentukannya.

"Kami bekerja sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan. Jadi, harap bersabar untuk mendapatkan hasil siapa yang menang," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Kanti Prajogo, Senin (2/7/2018).

Menurut Kanti, sesuai jadwal dari tahapan Pilkada Serentak 2018 hingga kini, pihaknya masih menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK sampai tanggal 4 Juli nanti.

"Hasil rekapitulasi suara itu akan diserahkan ke KPU, setelah dilakukan rapat pleno di tingkat PPK. Apakah itu hasil? Tidak. Sebab, KPU juga melakukan rekapitulasi lagi nantinya," jelas Kanti.

Untuk proses rekapitulasi suara ini, diakui Kanti, pihaknya akan melakukan secara manual, atau menghitung surat suara yang ada. Dan setelah selesai baru bisa ditetapkan pasangan calon yang menjadi pemenang dalam Pilkada Serentak 2018.

Pilwalkot Bekasi

"Jadi, jika tidak ada gugatan terhadap hasil ini ke MK maka, KPU sudah bisa menetapkan paslon yang memenangkan Pilkada serentak 2018, pada 9-10 Juli 2018," tutur Kanti.

Kanti menambahkan, terkait rekapitulasi data perolehan suara paslon di Pilkada serentak 2018 ini, pihaknya mengadakan proses penghitungan secara real count melalui, entri data perolehan suara dengan cara memindai (scan) data yang model C dan C1-KWK (hasil seluruh TPS).

"Real count ini dilakukan oleh 40 operator silon. Dan hasilnya bisa langsung dilihat di web resmi KPU RI yakni, infopemilu.kpu.go.id," pungkas Kanti.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement