JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, adanya pelarangan wartawan meliput proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Makassar bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Setyo menjelaskan, pelaporan itu bisa dilakukan apabila memang polres setempat terbukti melakukan kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan pesta demokrasi di Kota Makassar tersebut.
"Kalau itu terjadi ya bisa dilaporkan ke Propam. Ada mekanismenya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Dalam menjalankan tugas mencari informasi jurnalis diatur dalam undang-undang. Sehingga, dengan adanya pembatasan peliputan itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dilanggar.

Seharusnya, kata Setyo, penyelenggara Pemilu dan aparat kepolisian setempat harus memberikan akses kepada para wartawan untuk melakukan peliputan dalam proses pengitungan suara tersebut. Mengingat, media merupakan sebagai kontrol sosial masyarakat.
"Jadi kalau mau sebagai pengontrol, media adalah pengawas harus diberi akses walau tidak seluas-luasnya, dalam jarak tertentu sehingga betul orang bisa dengar dan lihat fair jadi jangan timbul kecurigaan," papar Setyo.
Pilkada di Makassar sendiri diikuti oleh Pasangan Calon Wali Kota Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi melawan kotak kosong. Perdebatan muncul ketika adanya perbedaan suara pemenang dalam proses demokrasi tersebut.

Disisi lain, Setyo menjelaskan, aparat kepolisian sudah memiliki porsi tersendiri dalam melakukan pengamanan di kota yang menggelar pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, semua kendali proses rekapitulasi merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu.
"Kalau dari KPU minta perlu pengamanan, pasti kami akan lakukan itu. Kami ada SOP-nya, misalnya pengamanannya dari jarak berapa. Tugas pengamananan kalau ada permintaan yang harus dilaksanakan," tutur dia.
Oleh sebab itu, terkait pelarangan peliputan itu, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat. "Saya kembalikan yang melakukan assesment, yang nilai situasi polres setempat, kalau polres setempat ya mereka yang tanggung jawab kalau aturan ada semua," tutup Setyo.
(Awaludin)