JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hari ini di Istana Bogor, untuk membahas soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Iya. Presiden telah mengalokasikan waktu sekitar pukul 14.00 WIB ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Lembaga antirasuah sendiri sebelumnya telah melayangkan surat penolakan soal RKUHP kepada Jokowi. KPK menilai bahwa masuknya delik korupsi ke payung hukum yang baru itu merupakan upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, sambung Febri, pertemuan ini merupakan wadah untuk menjelaskan kepada Jokowi sebagai Kepala Negara terkait kelemahan dari RKUHP itu. KPK, kata Febri berharap akan menemukan pencerahan dari orang nomor satu di negara ini.

"KPK berharap pertemuan siang ini akan memberikan titik terang bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan," ucap Febri.
KPK berulang kali menyuarakan penolakan terhadap masuknya delik korupsi dalam RKUHP. KPK khawatir masuknya delik korupsi dalam RKUHP ini akan menguntungkan koruptor dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya itu, masuknya delik korupsi juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan kekacauan hukum.
(Khafid Mardiyansyah)