BOGOR - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Pertemuan itu digelar untuk membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi melemahkan lembaga Antirasuah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang bersedia meluangkan waktu untuk membahas RKUHP dengan KPK. Dia mengaku akan menceritakan secara detail alasan KPK menolak RKUHP.
"Saya nanti akan menceritakan. Mungkin salah satu yang tidak mengetahui hukum di KPK, kan saya pak, yang lainnya ahli-ahli," kata Agus.
(Baca Juga: Bahas RKUHP, Jokowi Terima Pimpinan KPK di Istana Bogor)
Belum diketahui apa saja yang akan dibahas para pimpinan KPK bersama Kepala Negara. Pertemuan tersebut juga berlangsung tertutup.
Sedikitnya, KPK menilai setidaknya ada 10 persoalan dalam RKUHP yang berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Poin itu ialah kewenangan kelembagaan KPK tidak ditegaskan dalam RKUHP; KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti menangani korupsi sektor swasta; RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
RKUHP juga mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif; mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi; serta beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor menjadi tindak pidana umum.
(Angkasa Yudhistira)