BOGOR - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penolakannya terkait Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Agus menyebut KPK bersama Kepala Negara telah sepakat bahwa pengesahan hasil RKUHP akan diundur. RKUHP masih harus disusun kembali untuk mengakomodasi masukan dari lembaga antirasuah itu.
"Prinsipnya diundur (pengesahan RKUHP), tidak ditentukan tanggalnya. Kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," kata Agus di Kompleks Istana Bogor, Rabu (4/7/2018).
(Baca Juga: Wiranto: Tidak Benar RUU KUHP Lemahkan KPK)
Agus menjelaskan, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada jajaran menterinya untuk menampung masukan-masukan KPK ke dalam RKUHP. Sehingga, ke depan diharapkan tak ada lagi protes dari KPK.
"Nanti disusun mendapat masukan dari kami. kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah sejak awal sudah mengakomodasi masukan dari KPK dalam menyusun RKUHP. Namun, masih ada perbedaan persepsi terkait kodifikasi hukum.
"Nanti Presiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana lagi. Mungkin dari tim lagi," ucap dia.
Ia mengakui Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk melihat kembali RKUHP dan tidak tergesah-gesah untuk mengesahkannya. Namun, dia menegaskan RKUHP tetap harus disahkan pada tahun ini. "Kan kemarin ada target 17 Agustus (disahkan), kita lihat dulu supaya semuanya bagus," ujar dia.
(Angkasa Yudhistira)