JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah, dan dua pihak swasta, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri diduga kuat telah melakukan praktik korupsi terkait penyalahgunaan dana alokasi khusus Aceh.
"KPK tingkatkan status penyidikan dengan tetapkan 4 orang tersangka diduga penerima adalah Gubernur Aceh, IW, dan ESW dan Bupati Bener Meriah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Basaria menyebut, Irwandi diindikasikan telah menerima hadiah atau janji sebagai pihak penyelenggara negara. Pemberian uang tersebut senilai Rp500 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji alokasi khusus Aceh," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap Irwandi dan dua orang lainnya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)