Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Ikan Arapaima Sepanjang 1,5 Meter Dipelihara Warga Bangka Belitung

Arsan Mailanto , Jurnalis-Kamis, 05 Juli 2018 |02:10 WIB
4 Ikan Arapaima Sepanjang 1,5 Meter Dipelihara Warga Bangka Belitung
Ikan arapaima ditemukan di kebun warga di Batam. (Foto: Dok ist)
A
A
A

PANGKALANBARU - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menemukan empat ekor ikan Arapaima. Jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Ikan predator ganas ditemukan di salah satu rumah warga di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Tim gabungan terdiri dari BKIPM Pangkalpinang, PSDKP Bangka, Dinas Perikanan Babel dan BKSDA Babel, langsung melakukan sosialisasi.

"Kita menemukan di satu rumah masyarakat yang memelihara sekitar empat ekor ikan Arapaima dengan panjang sekitar 1,5 meter dipelihara sekitar 5 tahun lalu," ucap Kepala BKIPM Pangkalpinang, M Ridwan Syahputra kepada awak media di Pangkalan Baru, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, keempat ikan tersebut nantinya harus diserahkan ke pihaknya untuk dimusnahkan. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan surat edaran dengan perintah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di mana selama satu bulan dari 1 - 31 Juli, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bagi yang memiliki atau memelihara dan memperjual belikan jenis-jenis ikan berbahaya (invasif) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41/PERMEN-KP/2014.

Ikan arapaima gigas. (Foto: Twitter @kkpgoid)

"Kami tegaskan penyerahan ikan-ikan ini tidak dilakukan penggantian untuk pemusnahannya. Usai memusnahan nanti, kita akan buat berita acara. Jika memang mau dimusnahkan sendiri, laporkan ke kita supaya kita bisa buat berita acara," kilah Ridwan.

Pasalnya, ketika pihak BKIPM sudah punya informasi dan tidak dimusnahkan ataupun disembunyikan, maka akan lakukan tindakan pidana. Di Indonesia, lanjut Ridwan ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Arapaima, kemudian ada ikan Aligator, ikan sapu-sapu, Piranha dan jenis ikan predator ganas lainnya.

"Tim kita sudah bergerak ke beberapa titik guna melakukan sosialisasi dan mendapat respon positif dari para pengusaha. Kita juga menemukan beberapa jenis ikan yang invasif dan kita masih menunggu kepada mereka untuk menyerahkan kepada kita," tuturnya.

BKIPM juga mengharapkan warga dengan kesadarannya datang langsung ke posko penyerahan ikan-ikan invasif tersebut yang telah disedikan BKIPM di tiga titik yakni Posko 1 di BKIPM Pangkalpinang, Posko 2 di wilayah Kerja BKIPM Tanjung Pandan Cargo Bandara HAS Hanandjoedin, Belitung dan Posko 3 wilayah Kerja Muntok, di Jl Raya Tanjung Kalian, Tebing Salam, Muntok, Bangka Barat.

"Kita harapkan kepada masyarakat yang memperjualkan jenis ikan invasif tersebut bisa menyerahkan secara sukarela, jika melewati tanggal 31 Juli, maka sesuai dengan perintah Menteri akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan sanksi pidana maupun perdata," Ridwan menegaskan.

Sesuai Pasal dan Undang-Undang (UU) negara, bagi yang memelihara dan membina membudidayakan dan memperjualbelikan ikan-ikan invasif yang dilarang masuk ke-Indonesia, dianggap melanggar Pasal 84 dan 86 UU 31 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp1,5 miliar.

"Jadi ini bukan main-main, untuk itu kami minta kepada masyarakat untuk segera menyerahkan jenis ikan invasif secara sukarela," cetus Ridwan.

Dijelaskannya, jenis ikan Arapaima dan ikan invasif lainnya yang bukan merupakan ikan asli Indonesia, dilarang masuk ke-Indonesia dan dilepaskan keperairan, karena tergolong predator yang membahayakan lingkungan hidup perairan dan bisa memakan sumber daya ikan untuk masyarakat.

"Di sungai rangkui di Pangkalpinang kemarin, informasi ada masyarakat yang memancing dapat ikan aligator. Jadi bukan tidak mungkin ikan-ikan invasif itu berada di perairan lainnya di Babel dan untuk tindakan hukum kita akan serahkan ke pihak kepolisian supaya ada efek jera," tegasnya.

Karena, kata Ridwan ada dampak yang dikhawatirkan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan perairan ekosistem kita jenis-jenis ikan invasif ini tidak ada predator alaminya. "Sehingga akan sangat cepat berkembang biak di lingkungan kita, kemudian menguasai lingkungan kita dan bisa menyebabkan ikan-ikan asli kita punah," tandasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement