Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Kanwil Bea Cukai Kompak Gelar Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |14:14 WIB
3 Kanwil Bea Cukai Kompak Gelar Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Jateng, DIY dan Sulbagsel musnahkan barang ilegal hasil penindakan (Foto: Humas Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak tiga kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng), Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kompak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal pada Rabu 4 Juli 2018 lalu.

Kegiatan itu sebagai tindaklanjut penindakan dan penyidikan terhadap peredaran rokok dan pita cukai palsu di kawasan wilayah Jateng dan DIY. Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar pemusnahan barang bukti rokok siap produksi dan juga pita cukai palsu yang siap digunakan, yang telah berstatus barang milik negara (BMN).

Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Tanjung Emas ini, selain dihadiri oleh perwakilan dari kantor-kantor Bea Cukai di Jawa Tengah dan DIY, juga dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji.

Sedangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di pintu masuk pelabuhan dan bandara di sekitar wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar). Bea Cukai Sulbagsel pun menggelar operasi pasar serta pemusnahan terhadap 1.850.345 batang rokok ilegal senilai Rp1.361.615.250 dan 4.752 botol minuman beralkohol senilai Rp455.800.000.

“Perkiraaan kerugian negara yang berhasil dicegah oleh Bea Cukai sebesar Rp984.707.390,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Untung Basuki, dalam acara pemusnahan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI, Hardiyanto.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Untung, pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi dan penyidikan tindak pidana cukai sebanyak tiga kasus.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement