Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus E-KTP, Keponakan Setnov Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |13:30 WIB
Kasus E-KTP, Keponakan Setnov Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA ‎- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Berkas penyidikan Irvanto telah diserahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.

"Tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sa‎at dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dibacakan di Pengadilan. Rencananya, persidangan untuk keponakan Setya Novanto (Setnov) itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 Jubir KPK, Febri Diansyah

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkapnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi untuk tersangka Irvanto. Setelah mengantongi keterangan dari 120 saksi, KPK memiliki kecukupan bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement