Oleh karenanya, Hanura menilai seharusnya di dalam menyambut proses pendaftaran calon legislatif itu sikap KPU lebih mengedepankan independensinya.
"Sikap KPU ini ditunjukkan dengan melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan DPP Hanura," tegas dia.
Selain itu, Dodi menyebut perbuatan yang dilakukan KPU sudah melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Partai Hanura meminta Bawaslu dan DKPP dapat mencermati permasalahan ini.
"Kami berharap Bawaslu dan DKPP mencermati hal ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )