Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragedi KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Bakal Diperiksa Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |02:01 WIB
 Tragedi KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Bakal Diperiksa Polisi
Foto Istimewa
A
A
A

Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, 26 Juni 2018 kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Selain NS ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

Mereka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement