Menurut Hakim, pencabutan hak Rita Widyasari untuk dipilih selama lima tahun untuk memberikan efek jera. Kemudian, pencabutan hak dipilih bagi Rita agar masyarakat tidak salah memilih kembali pemimpinnya.
Rita Widyasari sendiri telah divonis pidana 10 tahun penjara terhadap Rita. Dia juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 Juta subsider enam bulan kurungan.
Rita dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.