Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Pencabutan Hak Politik Bupati Rita Widyasari Sejalan PKPU

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 07 Juli 2018 |11:01 WIB
KPK Sebut Pencabutan Hak Politik Bupati Rita Widyasari Sejalan PKPU
Bupati Kukar Rita Widyasari (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hal itu sejalan dengan semangat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU sendiri telah menerbitkan aturan atau PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilihan Legislat‎if (Pileg) 2018. Namun, aturan tersebut banyak menuai polemik dari berbagai pihak.

"Jadi saya dengar hak politiknya (Rita) dicabut? Berarti semangatnya, spiritnya sama dengan semangat PKPU‎. Dan saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimum semua," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).

Hadiri Sidang Lanjutan, Rita Widyasari Kenakan Blezer Warna-warni

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK terkait pencabutan hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita Widyasari dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani masa tahanannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement