JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang merupakan saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-un, yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah akan segera memasuki babak yang menentukan. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dijadwalkan menggelar sidang pembacaan keputusan sela pada 16 Agustus mendatang.
“Hakim akan memberikan keputusan pada 16 Agustus, apakah Siti Aisyah perlu melakukan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan tidak cukup,” kata pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.
Gooi menjelaskan, sistem peradilan Malaysia di mana jika penuntut tidak dapat memberikan dapat memberikan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus, maka tersangka tidak perlu melakukan pembelaan.
Sebaliknya, jika dari prima facie bukti-bukti dirasa cukup untuk melanjutkan penuntutan, maka tersangka perlu melakukan pembelaan dengan mamanggil saksi-saksi dan menjelaskan bahwa dia tidak bersalah.
Sebagaimana diketahui, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan zat syaraf berbahaya, VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Siti Aisyah menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengaku dijebak untuk melakukan prank terhadap Kim Jong-nam. Beberapa warga negara Korut yang diduga terlibat dalam kasus ini telah melarikan diri ke negara asalnya dan tidak dapat dibawa ke hadapan pengadilan.
(aky)