Meski demikian, ia juga meragukan keahlian Setyo sebab dirinya memiliki latar belakang bukan ahli Bahasa Indonesia, melainkan pendidikan Bahasa Inggris.
Kasus Ahmad Dhani berawal saat suami Mulan Jameela itu mengunggah pernyataan di akun Twitter-nya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung ujaran kebencian membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, pentolan Group Band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Qur'anul Hidayat)