Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi Ahli Bahasa

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2018 |05:56 WIB
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi Ahli Bahasa
Ahmad Dhani. (Foto: Antara)
A
A
A

Meski demikian, ia juga meragukan keahlian Setyo sebab dirinya memiliki latar belakang bukan ahli Bahasa Indonesia, melainkan pendidikan Bahasa Inggris.

Kasus Ahmad Dhani berawal saat suami Mulan Jameela itu mengunggah pernyataan di akun Twitter-nya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung ujaran kebencian membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pentolan Group Band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement