Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Boediono Akui ada Usulan Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim saat Ratas di Istana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |13:19 WIB
Boediono Akui ada Usulan Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim saat Ratas di Istana
Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-11, Boediono, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kesaksiannya, Boediono selaku mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK) mengakui hadir dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara pada Februari 2004. Ratas tersebut membahas soal permasalahan utang Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

‎"Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya dan pengurangan beban ini saya kira baik, dan sisanya kalau tidak salah saya tidak ingat apakah itu dimunculkan atau tidak," ungkap Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Menurut Boediono, ratas tersebut dihadiri oleh Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wapres era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengamini bahwa ada usulan penghapusan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun saat ratas di Istana Negara.

"Saya kira memang begitu kalau seingat saya memang ada usulan write off (penghapusan) angkanya lupa," ungkap Boediono.

 Foto: Shutterstock

Namun demikian, Boediono mengaku lupa hasil dari usulan penghapus bukuan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun tersebut. "Saya tidak ingat ada kesimpulan-kesimpulan yang dibacakan," singkatnya

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp 4,5 triliun karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.

Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) yang merupakan Aset Sjamsul Nursalim.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement