SALAH satu program prioritas Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah gencar membangun infrastruktur dalam berbagai hal, mulai dari jalan hingga penyediaan listrik bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil. Karena pembangunan infrastruktur dapat mempersatukan Indonesia dan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak hanya pembangunan infrastruktur, pembangunan di bidang pendidikan juga terus menjadi perhatian yang serius dari pemerintah pusat. Berbagai program pembangunan di bidang pendidikan juga terus menerus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Sarana dan prasarana pendidikan terus dibenahi dan ditingkatkan kualitasnya dan kuatintasnya.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus mempercepat terwujudnya pendidikan yang merata dan berkualitas. Salah satunya meningkatan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia termasuk di daerah terdepan serta untuk memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru, dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan program khusus untuk menempatkan guru yang ditugaskan di daerah khusus yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional melalui program Guru Garis Depan (GGD). Program ini merupakan kebijakan afirmasi Kemendikbud melalui penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di daerah terdepan, terluar dan tertinggal berdasarkan data pemerintah.
Dalam rangka mewujudkan anak bangsa yang cerdas dalam upaya memajukan bangsa Indonesia supaya sejajar dengan bangsa-bangsa yang lain, Kemendikbud menjalankan program Guru Garis Depan (GGD), yang bertugas memberi perubahan sekaligus kemajuan dalam hal pola pikir anak bangsa di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal di bumi Indonesia.
Saat ini, ketimpangan kualitas pendidikan antara di kota dengan di daerah tertinggal masih tertinggi. Ini disebabkan adanya sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah.
Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal. Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.
Kendati demikian, APBN hanya mampu membayarkan untuk daerah sangat tertinggal saja. Namun pemerintah daerah dapat mengalokasikan Tunjangan Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN untuk daerah tertinggal dan daerah perbatasan sebagaimana perhatian pendidikan harus dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga telah menetapkan kriteria penerima Tunjangan Khusus yaitu Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.
Diharapkan, langkah pemerintah dalam pemberian Tunjangan Khusus untuk guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu untuk peningkatan kompetensi dapat diselenggarakan workshop bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di daerah 3T. Dengan diadakan workshop sebagai pengembangan SDM guru dan tenaga kependidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Tujuannya yaitu memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap individu sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan di sekolah khususnya di daerat 3T. Di samping itu, juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisiologis, akan jaminan kesamaan, sosial, pengakuan dan penghargaan, kesempatan mengembangkan diri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI II beberapa waktu lalu mengatakan, pada tahun 2017 sebanyak 6.296 guru garis depan yang diseleksi tahun lalu, sudah dapat diangkat pegawai ASN tahun ini. Tentunya ini menjadi angin segar bagi para guru calon PNS yang akan ditempatkan di daerah 3T dan tentunya mereka para guru membawa misi perubahan.
Ingin tahu lebih banyak tentang Guru dan Tenaga Kependidikan? Cek Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
(Fahmi Firdaus )