Ia mengatakan, kasus ini berawal pada saat Sandiaga masih berkantor dengan seorang berinisial ESS di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu ESS menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex.
“Lalu padal 17 Mei 2011 Sandiaga mengalihkan 40% saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya dan tidak dikembalikan,” papar Fransiska.
Ia menduga terkait penggelapan saham tersebut, Edward mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.
Sebelumnya, Sandiaga juga pernah dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah PT Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
(Erha Aprili Ramadhoni)