DEPOK - Polresta Depok menangkap pelaku pencabulan ayah tiri berinisial S (50) yang telah mencabuli putrinya berinisial M (16) selama dua tahun di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pada Selasa (24/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya hasil visum dari Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur yang dilakukan korban beberapa waktu lalu. Dari hasil visum tersebut polisi menyimpulkan bahwa ada unsur pencabulan yang dilakuka tersangka terhadap korbanya, dalam hal ini putri tirinya sendiri.
"Tadi sore sudah kami lakukan penangkapan, kami tangkap dulu baru kami periksa dan di tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah jadi tersangka," kata Bintoro saat dihubungi Okezone, Rabu (25/7/2018).
"Pelaku sudah diamankan setelah adanya visum dari rumah sakit, saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan penyidikan 1x24 jam," lanjutnya.
Ia menyebutkan, saat ini pelaku pencabulan terhadap putri tirinya yang dilakukan selam 2btahun itu sudah bersetatus tersangka. Nantinya usai dilakukan penyidikan terhadap tersangka, polisi akan melukan gelar perkara untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan.
"Pagi kami akan lakukan gelar perkara seandainya yang bersangkutan secara subyektif formal dan formil maupun materil pelaku melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti maka kami akan melakukan penahanan," imbunya.
Terkait pasal yang akan diterapkan, polisi masih mengkronfontir sejumlah keterangan tersangka dan korban. Sebab Undang-Undang (UU) yang akan diterapkan yaitu tentang UU No 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.
"Kami masih dalam penyidikan, Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak, pasal kita liat bisa dulu, bisa pasal 80 atau 82, kalo perkosaan ke 80 kalo, ikut aja kan beda ancamanya beda kita tanya dulu pelaku baru kita konfrontir sama korban," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak tiri berinisi M (16), warga Kecamatan Cimanggis, Depok akhirnya mengakui kepda sang ibu D (30) jika selama dua tahun menjadi korban pencabulan oleh S (50) selaku ayah tiri. Pengakuan itu didapatkan sang anak, ketika ibu korban menemukan isi dari pesan singkat elekteonik antara anak dan suami yang berisi perbincangan tidak senonoh.