Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPD Protes Putusan MK yang Larang Pengurus Parpol Jadi Senator

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |09:33 WIB
Anggota DPD Protes Putusan MK yang Larang Pengurus Parpol Jadi Senator
Kompleks Parlemen. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Putusan itu atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Pemohon merasa anggota DPD yang dijabat oleh fungsionaris partai politik akan mengalami konflik kepentingan di antara dua jabatan tersebut.

Putusan MK itu menuai protes dari DPD RI, seperti yang disampaikan Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO). Menurutnya, keputusan MK itu dikeluarkan tanpa adanya konsultasi dengan DPD selaku pihak terkait.

Oso yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura ini bahkan menganggap MK telah mengorbankan DPD dan juga KPU dalam amar putusannya. OSO menyesalkan MK yang mengabaikan kedudukan DPD yang juga bagian dari lembaga tinggi negara yang harus dihormati.

Oesman Sapta Odang Lakukan Rapat Perdana di Kompleks Parlemen Senayan

Meski menyesalkan, OSO belum secara tegas berniat untuk mengundurkan diri dari Partai Hanura. Ia mengaku masih menunggu respons KPU atas keputusan MK tersebut. “Ya nanti kita lihat itu kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU," kata dia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.

Namun, OSO juga mengingatkan KPU untuk tak langsung membuat aturan baru pasca keputusan MK. KPU, lanjut OSO juga memerlukan persetujuan DPR dalam membuat sebuah kebijakan baru. Ia yakin KPU akan bertindak independen dalam menyikapi putusan MK tersebut.

“Apa KPU terus melakukan, ya enggak mungkinlah, sudah saya lihat beberapa waktu yang KPU konsisten dalam menjaga eksistensi KPU itu sendiri sebagai lembaga independen," papar OSO.

Sementara itu, usai bertemu dengan OSO, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya tetap menghormati keputusan MK. Namun ia mengakui bahwa keputusan ini membuat proses pendaftaran calon anggota DPD terganggu. Bahkan, ia mengatakan keputusan MK itu membuat KPU harus mengubah sejumlah regulasi yang telah ada, misalnya aturan untuk merevisi calon yang sudah terdaftar dan menambah alokasi masa pendaftaran.

“Jadi banyak faktor, kita ada pelajari dulu implementasinya nanti seperti apa,” ujar Arief.

Benny Ramdhani. Foto: Bayu S/Okezone

Sementara itu, sejumlah senator akan melaporkan hakim konstitusi MK ke Dewan Etik MK. "Kita akan laporkan ke dewan etik ya. Kita akan mempersiapkan itu. Kita harus percaya dan yakin MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran dan absolut," jelas Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani saat konferensi pers di kediaman Ketua DPD OSO, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny yang juga menjabat senagai Ketua DPP Partai Hanura itu menyesalkan keluarnya putusan MK tersebut. Ia menyesalkan putusan ini keluar masa menjelang pendaftaran calon anggota DPD berakhir.

Benny juga mengkhawatirkan putusan ini bisa membenturkan DPD dengan KPU sebagai penyelenggara KPU. Bahkan, Benny khawatir putusan ini menimbulkan kegaduhan politik baru.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement