Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Tak Elok jika Kepala Daerah Terpilih Dilantik di Lapas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 01 Agustus 2018 |16:51 WIB
 Mendagri: Tak Elok jika Kepala Daerah Terpilih Dilantik di Lapas
Mendagri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
A
A
A

Pihaknya, lanjut Tjahjo, bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terangkat harus dilantik. Tapi mungkin, kata Tjahjo, akan dibahas solusi terbaik.

"Aturan UU-nya sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dilantik kepala daerah pemenang pilkada. Kita mencari jalan keluar dengan baik," katanya.

Di tempat yang sama, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan, ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 6 serta ayat 7 UU Pilkada menyatakan meski sudah berstatus tersangka, kepala daerah terpilih tetap harus dilantik. Namun memang tidak elok jika pelantikan dilakukan di tahanan. Karena itu Mendagri ingin ada jalan yang terbaik. Sehingga acara pelantikan tak ternodai.

" Tetap dilantik," kata Bahtiar.

 pilkada

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement