Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Penyerahkan Kapal Pesiar Mewah dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 06 Agustus 2018 |08:05 WIB
Pengacara: Penyerahkan Kapal Pesiar Mewah dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan
Kapal Equanimity (Foto: Ist)
A
A
A

Di tengah tarik menarik kepentingan antara Amerika dan Malaysia terhadap Equanimity, Andi berharap pemerintah Indonesia dan Polri bertindak netral dan hanya bersandar kepada hukum yang berlaku. “Terutama dalam hal adanya putusan pengadilan Indonesia yang telah mengatur status Equanimity, yaitu harus diserahkan kepada klien kami sebagai pemilik EQ, bukan menyerahkan kepada negara asing yaitu Malaysia,” tuturnya.

Berdasarkan data kuasa hukum Equanimity, pada Juni 2017 pengadilan distrik California Amerika Serikat mengeluarkan penetapan perampasan Equanimity. Diketahui posisi Equanimity berada di Indonesia.

Pada 28 Februari 2018, Polri menyita Equanimity terkait dengan permintaan langsung Amerika Serikat melalui FBI kepada Polri, tanpa melalui Kemenkumham selaku Central Authority dalam hal bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah pidana.

Pada 17 April 2018, PN Jakarta Selatan memutuskan penyitaan tidak sah dan memerintahkan Polri mengembalikan Equanimity kepada pemiliknya. “Sampai dengan saat Polri belum melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan Polri menyerahkan Equanimity kepada pemiliknya,” tutur Andi.

Pada Mei 2018, Amerika Serikat kembali berupaya meminta Pemerintah Indonesia agar menyerahkan Equanimity. Mereka mengajuan permintaan melalui jalur MLA di Kemenkumham. Di bulan yang sama, terjadi pergantian tampuk kepemimpinan di Malaysia. Mahathir Mohamad terpilih sebagai perdana menteri mengalahkan Najib Razak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement