Sidang vonis Setnov (Arie/Okezone)
Sebelumnya, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Irvanto dan Made Oka turut serta terlibat dalam korupsi proyek e-KTP bersama-sama dengan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian, Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, serta empat pejabat Kemendagri yakni, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.