Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ketua Komisi II dan Eks Sekjen Kemendagri Bersaksi untuk Keponakan Setnov

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |12:07 WIB
Mantan Ketua Komisi II dan Eks Sekjen Kemendagri Bersaksi untuk Keponakan Setnov
Irvanto Hendra Pambudi (Okezone)
A
A
A

Sidang vonis Setnov (Arie/Okezone)

Sebelumnya, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Irvanto dan Made Oka turut serta terlibat dalam korupsi proyek e-KTP ‎bersama-sama dengan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian, Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, serta empat pejabat Kemendagri yakni, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement