Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Anang Sugiana ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 Agustus 2018 |02:11 WIB
KPK Eksekusi Anang Sugiana ke Lapas Sukamiskin
Anang Sugiana. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Febri Diansyah

Anang terbukti bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek pe‎ngadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Anang terbukti ikut bekerjasama dengan sejumlah konsorsium lainnya menyediakan komitmen fee untuk memenangkan PNRI dalam proyek e-KTP.

Perbuatannya Anang dinyatakan Hakim telah bertentangan hukum karena hasil korupsinya menguntungkan diri sendiri serta PT Quadra Solutions yan berjumlah total sekira Rp79 miliar. Pelaksanaan tender proyek e-KTP dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, perbuatan Anang juga dinyatakan telah memperkaya orang lain yakni di antaranya sejumlah pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, serta Setya Novanto (Setnov).

Atas perbuatannya, Jaksa KPK menuntut Anang melangar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement