MEDAN - Meliana, perempuan asal Kota Tanjungbalai yang keberatan dengan suara kumandang azan di kawasan tempat tinggalnya hanya bisa pasrah divonis selama 18 bulan penjara. Raut wajah Meliana datar tanpa ekspresi.
Pembacaan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota, Erintuah Damanik, dan Saryana, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Meliana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf A," ucap Wahyu.

Menanggapi vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengambil sikap selama sepekan apakah terima atau masih mau melakukan upaya hukum (banding).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Anggia Y Kesuma, SH yang juga sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.