 
                Pantauan di lokasi, ormas Islam yang memadati ruang sidang tampak tak terima dengan vonis Meliana tersebut. Mereka menilai vonis hakim dan tuntutan Jaksa tak mencerminkan rasa keadilan bagi umat islam.
"Kami sangat kecewa. Kami minta kepada Jaksa di bagian pengawasan agar memeriksa Jaksa yang menyidangkan perkara ini. Masak seorang penista agama Islam hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ada apa ini?," kata Ustadz Indra Suheri, selaku Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.
 
Lebih lanjut, ia menyebutkan, beberapa hari setelah Jaksa membacakan tuntutannya atau sebelum sidang vonis ini digelar, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ketua PN Medan. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta hakim yang menyidangkan perkara ini agar jangan mau mendengarkan intervensi-intervensi dari pihak manapun.
"Kita minta dalam pertemuan itu, hakim harus adil. Ini masalah umat. Tapi nyatanya vonisnya sama dengan tuntutan Jaksa. Kita merasa kecewa," pungkasnya.
Sekadar mengetahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa disebutkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Meliana bertemu dengan Kasini di kedai milknya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.