Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keberatan dengan Suara Azan, Perempuan Tanjungbalai Divonis 18 Bulan Bui

Erie Prasetyo , Jurnalis-Selasa, 21 Agustus 2018 |18:06 WIB
Keberatan dengan Suara Azan, Perempuan Tanjungbalai Divonis 18 Bulan Bui
Meliana menjalani sidang vonis di PN Medan (Foto: Erie Prasetyo)
A
A
A

Waktu itu Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”

Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.

Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan Meliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap Agama Islam.

Akibat perbuatan Meliana tersebut kemudian memicu terjadi aksi pembakaran puluhan Klenteng dan Vihara di Kota Tanjungbalai. Belasan orang pun kemudian ditangkap dan diadili dengan dakwaan penjarahan dan pencurian saat terjadinya aksi.

Namun tidak bagi Meliana, hampir dua tahun wanita itu bebas melenggang tanpa ditahan. Meliana baru bisa ditangkap dan ditahan setelah pergantian tiga Kapolres dan dua Kajari.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement