JEMBER - Kepolisian Resort Jember menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang narapidana bernama Rahmad Andita karena dianiaya di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Delapan narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial US, FS, BY, MI, AS, RH, KH, dan ZN yang semuanya adalah rekan korban yang berada di dalam satu sel kamar tahanan di blok B2.
"Kami tetapkan delapan tersangka dengan rincian empat tersangka sebagai pelaku utama dan empat tersangka lainnya berperan membantu dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia,' kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo seperti dilansir Antara, Minggu (26/8/2018).
Menurutnya sejumlah tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena persoalan utang piutang yakni korban sering utang kepada sejumlah narapidana penghuni lapas yang ada di blok B, namun tidak pernah menepati janji untuk membayarnya.
"Tersangka merasa jengkel karena hanya dijanjikan untuk membayar utang dan selain itu, tersangka juga mencurigai korban sebagai informan petugas di Lapas Jember ketika ada sesuatu yang terjadi di dalam sel tahanan blok B," katanya.