Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember Sarju Wibowo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk proses hukum narapidana yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sebenarnya narapidana dan tahanan tidak dilarang menggunakan cincin akik, namun pascakejadian ini kami akan meminta seluruh tahanan dan narapidana untuk melepas cincin akiknya," ujarnya.
Seorang narapidana Rahmad Andita (40) alias Mat Tawon warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditemukan tewas di dalam kamarnya yang dihuni sebanyak 73 narapidana di sel narapidana blok B-2 Lapas Jember, Jumat 24 Agustus 2018.
(Salman Mardira)