Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Predator Seksual Reynhard Sinaga Dikeroyok Napi Inggris, Yusril: Kita Pantau!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |16:03 WIB
Predator Seksual Reynhard Sinaga Dikeroyok Napi Inggris, Yusril: Kita Pantau!
Predator Seksual Reynhard Sinaga Dikeroyok Napi Inggris, Yusril: Kita Pantau!
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi penyerangan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi terpidana hukuman seumur hidup di Inggris yakni Reynhard Sinaga. Diketahui, predator seksual itu babak belur dikeroyok napi.

"Ini menjadi kasus yang sangat menyita perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini yang bersangkutan itu diserang oleh narapidana yang lain,” kata Yusril dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (20/12/2024).

“Dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh pengadilan Manchester,"sambung Yusril.

Yusril juga menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan bahwa warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.

"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan undang-undang dasar 45 negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.

Yusril menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengumpulkan banyak informasi tentang kasus tersebut. Dirinya pun menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Dan Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan besar di London untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya termasuk juga upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan besar kita di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang dipidana di Inggris ini," ungkap Yusril.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement