Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Gerakan 2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye!

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 Agustus 2018 |05:30 WIB
Bawaslu: Gerakan 2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye!
Komisioner Bawaslu Fritz Edward (Foto: Bawaslu.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019GantiPresiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 Penolakan deklarasi #2019GantiPresiden

Ia menyampaikan, sesuai UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

 Massa 2019GantiPresiden

Ia menyampaikan, apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian. "Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement