JAKARTA - Cucu BRM Malikoel Koesno atau Pakubuwono X (PB X), BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan delapan orang atas dugaan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut tertuang di dalam nomor LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 29 Agustus 2019. Adapun kedelapan terlapor yakni Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).
Kuasa hukum Munier, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka diduga mengklaim sebagai keturunan PB X untuk menguasai warisan peninggalannya.
"Pak Munier adalah justru ahli waris yang sah dari GKR Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Paku Buwono X dari Keraton Solo. Ini adalah ahli waris yang asli, bukan abal-abal," ujar Wartono di Bareskrim Polri, Rabu (29/8/2018).

Menurut Wartono, kasus ini berawal ketika kliennya mendengar informasi adanya sekelompok orang yang memalsukan silsilah ahli waris PB X sejak 2017. Munier pun langsung melakukan penelusuran dan mendapati bukti kutipan nikah dari pihak terlapor yang diduga palsu.