Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cucu Pakubuwono X Laporkan 8 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan Trah Raja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 29 Agustus 2018 |20:45 WIB
 Cucu Pakubuwono X Laporkan 8 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan Trah Raja
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Cucu BRM Malikoel Koesno atau Pakubuwono X (PB X), BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan delapan orang atas dugaan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut tertuang di dalam nomor LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 29 Agustus 2019. Adapun kedelapan terlapor yakni Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).

Kuasa hukum Munier, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka diduga mengklaim sebagai keturunan PB X untuk menguasai warisan peninggalannya.

"Pak Munier adalah justru ahli waris yang sah dari GKR Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Paku Buwono X dari Keraton Solo. Ini adalah ahli waris yang asli, bukan abal-abal," ujar Wartono di Bareskrim Polri, Rabu (29/8/2018).

 bareskrim

Menurut Wartono, kasus ini berawal ketika kliennya mendengar informasi adanya sekelompok orang yang memalsukan silsilah ahli waris PB X sejak 2017. Munier pun langsung melakukan penelusuran dan mendapati bukti kutipan nikah dari pihak terlapor yang diduga palsu.

"Ini kejadian luar biasa, yang namanya silsilah raja yang dulu sangat berkuasa sekarang ada orang berani memalsukan keturunannya. Ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan rusak hukum ini, karena ini juga mencakup nama baik Paku Buwono X," tegas Wartono.

Selain memalsukan silsilah, pihak terlapor juga diduga telah mencuri atau menggelapkan dokumen penting milik PB X. Karena dokumen asli eigendom sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Malikoel Koesno dan Moersoedarinah dikuasai dan diakui milik para terlapor.

"Itu memang di sana ada tanah eigendom, atas nama GKR Mas atau Moersoedarinah itu seluas 1.293 hektar, itu sebagiannya kena pembebasan tanah. Kami menduga pemalsuan itu untuk merebut haknya ahli waris Moersoedarinah atas uang (pembebasan lahan) tersebut juga," sambungnya.

Suwarsi Cs diduga memalsukan trah keturunan raja untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo.

Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala gugatan pihak yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Pakubuwono X. Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait sebagian lahan bandara baru di Wates.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement