Menurut Kenny, ada 10 objek pemajuan budaya termasuk tentang cagar budaya yang diusulkan Kota Bandung. Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diminta oleh Kemendikbud.
Sementaraitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyebut, dokumen tersebut merupakan upaya nasional menyusun strategi kebudayaan. Itu berasal dari kota/kabupaten dan pemerintah provinsi.
"Sejauh ini sudah ada 13 usulan. Mudah-mudahan di akhir bulan nanti, yang lain (daerah) juga melengkapinya," kata Hilmar.
Menurutnya, semakin banyak usulan yang diberikan maka akan semakin sempurna cetak biru kebudayaan nasional Indonesia.
"Kita punya kewajiban kuat untuk menjaga, melestarikan, dan memperkaya kebudayaan nasional dengan kearifan lokal yang beragam. Kebudayaan adalah pekerjaan paling abstrak dalam pemerintahan karena definisinya sajaberagam. Oleh karena itu, adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengunci kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," tutupnya.
(Rizka Diputra)