Saat Salat Zuhur dan jumat, bacaan Alquran dan azan menggunakan pengeras suara luar lima menit menjelang waktu zuhur dan 15 menit menjelang waktu jumat. Salat, doa, pengumuman dan khotbah menggunakan pengeras suara dalam.
Saat Ramadan dan dua hari raya, takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara keluar. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam, sedangkan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
Pembacaan Alquran saat Ramadan, baik siang dan malam, boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Upacara hari besar dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali pengunjung atau jamaah meluber sampai keluar masjid atau musala.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.