JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagalkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak-anak yang akan dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat "plus-plus" di Kota Bali.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah menyatakan, korban terdiri tiga remaja dan dua orang lainnya yang berasal dari Garut, Jawa Barat.
"Kami menerima laporan dari adanya dugaan tindak trafficking. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Alhamdulillah pada malam hari korban bisa diamankan di Bandara Soekarno Hatta,” ucap Ai Maryati kepada Okezone, Jakarta, Rabu (13/9/2018).
Menurut Ai, saat ini, pelaku dan korban sudah berada di Mabes Polri. Mereka tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
KPAI, kata Ai, juga menghimbau masyarakat jika mendapatkan dugaan-dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang untuk melaporkan pada yang berwenang. Sehingga, jejaring pencegahan dapat diutamakan.
”Pihak kami mengapresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri yang sigap dalam mencegah tindakan trafficking,” tutup Ai.
(Rachmat Fahzry)