Wilayah Desa Naktuka yang masih bersengketa seluas 1.069 hektare bahkan telah didiami masyarakat Timor Leste dan melakukan aktivitas pertanian, padahal status tanah tersebut masih berstatus quo artinya wilayah tersebut harus steril dari aktivitas.
Bahkan di Desa Naktuka pada April 2018 silam pernah dilakukan kampanye oleh seorang tokoh penting dari Timor Leste yang dengan terang dan gamblang menyatakan jika dirinya menang akan menjadikan wilayah Naktuka sebagai milik Timor Leste. Namun sebaliknya jika kalah maka Naktuka akan tetap menjadi wilayah Indonesia. Hal ini sudah sangat melanggar prinsip umum hukum internasional. Pernyataan seperti ini sudah masuk kategori pelanggaran.
Upaya penyelesaian seluruh batas wilayah dua negara saat ini masih sedang dilakukan. Dan karena itu dibutuhkan kerja sama dua negara agar penyelesaiannya bisa berjalan baik. "Tidaklah perlu dimunculkan sejumlah pernyataan yang bernilai provokatif yang tentunya bisa menyulut perpecahan antarwarga dua negara di perbatasan," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)