JAKARTA โ Kementerian Luar Negeri RI mengatakan telah mengetahui adanya kasus penjualan tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui online shop di Singapura dan telah menyampaikannya kepada pihak berwenang di Negeri Singa.
โKBRI sudah mengetahui kejadian ini. Karena itu, KBRI telah menyampaikan secara tertulis keprihatinan terhadap praktek tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura,โ demikian keterangan dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (16/9/2018).
BACA JUGA: PRT Asal Indonesia Dijual di Online Shop, Singapura Lakukan Penyelidikan
Iqbal juga mengatakan bahwa kejadian seperti ini ternyata bukan hanya kali ini terjadi melainkan telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Kemlu meminta pihak Singapura untuk melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kasus penjualan TKI tersebut.
โBesok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyelidiki sebuah kasus penjualan pekerja rumah tangga asing (PRT) melalui online shop, Carousell, di mana beberapa di antara PRT yang dijual berasal dari Indonesia.
Kementerian menyebut kasuspenjualan para PRT asing itu adalah perbuatan yang tidak pantas. Pelakunya dapat diganjar dengan hukuman penjara dua tahun dan denda sampai 80.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(dka)