TEMANGGUNG – Polisi masih memeriksa pelaku yang diduga bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan hutan dan lahan di Gunung Sindoro. Dalam keterangannya, pelaku membakar hutan untuk membuka lahan bercocok tanam khususnya tanaman terong belanda.
Pelaku yang baru saja dibekuk polisi adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa cangkul, kapak, sabit, serta peralatan makan yang ditinggal pelaku di lokasi titik api pertama muncul Petak 7B di wilayah Perhutani, Canggal, Candiroto. Dari petunjuk itu, polisi langsung melakukan pengungkapan.
"Dia (pelaku) membakarnya sengaja. Namun, dia mengaku tidak berniat membakar lahan-lahan di sekitarnya hingga menjadi kebakaran besar. Dia mengaku kalau saat ditinggal, api sudah padam semua. Awalnya itu hanya satu petak atau dua titik saja," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, Selasa (18/9/2018).
