
Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) karena mengina Ustaz Abdul Somad. Pada akun Facebook yang dipostingnya pada 2 September 2018, Jony Boyok mengambarkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau sebagai dajjal dan setan.
Pascameng-upload yang mengina Ustaz S2 jebolan Maroko di media sosial itu, Jony Boyok dicari warga. Dia pun diamankan warga dan FPI dan serahkan ke Polda Riau pada 5 September 2018.
Ketua kuasa hukum UAS, Zulkarnaen menegaskan, secara pribadi Ustaz Abdul Somad sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.
Selain sanksi pidana, Joni Boyok juga dikenakan sanksi adat. Jony terancam diusir dari Pekanbaru oleh Lembaga Adat Melayu Riau sementara. Bahkan, sanksi paling berat adalah diusir dari Pekanbaru untuk selamanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.