JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno.
"Hasil rapat menetapkan dua calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Selain menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU juga menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
Jokowi-Ma'ruf Amin (Okezone)
Kemudian pada Jumat 21 September besok akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres. Penarikan nomor urut yang dijadwalkan pada pukul 20.00 WIB malam besok harus dihadiri langsung pasangan capres.
Setelah ditetapkan jadi capres-cawapres, kedua pasangan diperbolehkan melakukan kampanye. Masa kampanye Pilpres dimulai dari Minggu 23 September 2018.
Prabowo-Sandiaga (Okezone)
KPU akan memfasilitasi kampanye perdana capres-cawapres di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu nanti pukul 06.00 WIB pagi. Kegiatan ini sekaligus deklarasi kampanye damai yang dihadiri langsung pasangan capres-cawapres.
(Salman Mardira)