"Orang perorang dan juga korporasi itu juga diizinkan, sesuai ketentuan UU maksimum Rp25 miliar, sedangkan orang perorang maksimum Rp2,5 miliar. Semua ketentuan terkait NPWP kami penuhi," imbuhnya.
Hasto menegaskan, penggunaan maupun pemasukannya akan selalu transparan terutama kepasa partai pengusung maupun publik. Bagi Hasto, dana kampanye itu modal sekian yang terpenting gagasan sehingga menarik simpati rakyat dan menang.
"Ini sifatnya adalah kita ingin tampilkan gagasan terbaik dan bukan paslon bukan berlomba-lomba dari aspek modal kampanye, kita berlomba-lomba untuk gagasan terbaik," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.