Namun, sesampainya di TKP, terlapor Ramdan langsung memborgol tangan korban dan meminta korban untuk mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian satu unit televisi di perumahan tersebut.
"Saya tak mengakui perbuatan yang saya lakukan. Mereka (Ujang dan Ramdan) langsung memukul saya dengan menggunakan kayu ke arah punggung dan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan mulut saya," katanya saat memberikan keterangan kepada petugas.
Lantaran Ardiansyah tak mau mengaku sebagai pencuri, akhirnya ia dilepaskan oleh terlapor pada pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Sudah kami terima laporannya, korban juga sudah kami minta melakukan visum untuk melengkapi berkasnya. Selanjutnya laporannya akan kami serahkan ke Unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti," kata dia.
(Awaludin)