
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya telah ditegaskan bahwa dalam hal bupati atau wakil bupati mendapatkan permasalahan hukum, maka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan wakil bupati. Karena permasalahan itu, maka Saudara Syahri Mulyo sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 64 ayat 4, wewenangnya kami serahkan penugasannya kepada Saudara Marwoto," tutur Soekarwo dalam sambutannya seperti dilansir Antara.
Kepada Marwoto, Soekarwo berpesan agar dapat menjaga amanat sebagai Plt Bupati Tulungagung untuk menjaga stabilitas daerah, khususnya mengingat tahun 2019 akan berlangsung Pilpres dan Pileg secara serentak.
"Kepada Pak Syahri sekali lagi, wakilnya yang dipilih adalah wakil sahabat baiknya Bapak. Yakinlah, visi misi Bapak dijalankan dengan baik oleh Pak Plt," ujar Soekarwo.
(Salman Mardira)